Loading
SEKSI EKONOMI DAN PEMBANGUNAN
MEMPUNYAI TUGAS :
1. Melaksanakan pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan urusan bidang perekonomian dan pembangunan di wilayah
Kelurahan, antara lain kondisi perekonomian masyarakat Kelurahan, industri
rumah tangga, usaha mikro dan kecil serta kegiatan ekonomi masyarakat lainnya,
serta pengelolaan dan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman
masyarakat;
2. Melaksanakan pengoordinasian dan pendataan, bidang
perekonomian dan pembangunan di wilayah Kelurahan, antara lain data
perekonomian masyarakat, harga dan stok barang kebutuhan pokok dan barang
penting di tingkat pasar, potensi Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan
Usaha Mikro, potensi kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan, penyelenggaraan
pengurasan penghambat aliran air pada saluran di jalan lingkungan termasuk tali
dan mulut air yang membutuhkan peralatan dan/atau teknologi khusus;
3. Memfasilitasi pelaksanaan
kegiatan bidang perekonomian dan pembangunan di tingkat Kelurahan;
4. Melaksanakan pengoordinasian dengan UKPD yang
menyelenggarakan urusan bidang perekonomian dan pembangunan di wilayah
Kelurahan;
5. Melaksanakan pengoordinasian penanganan pengaduan
masyarakat bidang perekonomian dan pembangunan tingkat Kelurahan;
6. Melaksanakan kegiatan penyuluhan, sosialisasi dan
lomba kebersihan tingkat Kelurahan;
7. Melaksanakan kegiatan PPSU penanganan segera
prasarana dan sarana umum dalam bidang jalan, saluran, kebersihan, taman dan
penerangan jalan di Kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
8. Melaksanakan pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum, seperti jalan
lingkungan, saluran air lingkungan, saluran tersier dan prasarana mandi cuci
kakus;
9.
Melaksanakan penghijauan lingkungan pemukiman;
10. Melaksanakan penyusunan peta situasi, kondisi, potensi
dan tingkat kerawanan kebersihan dan lingkungan wilayah Kelurahan;
11. Melaksanakan pemeliharaan kebersihan di lingkungan
permukiman masyarakat Kelurahan;
12. Melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi
pelaksanaan penanganan sampah pada wilayah kelurahan sampai dengan
pengangkutan ke lokasi pembuangan sementara, kecuali sampah dan kebersihan pada
kawasan mandiri;
13. Melaksanakan kegiatan pengembangan partisipasi
masyarakat dalam pemeliharaan dan pengembangan kebersihan lingkungan pemukiman
masyarakat Kelurahan;
14. Menyusun pelaporan kerusakan dan pencemaran lingkungan
yang sudah dan/atau berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat dan lingkungan
hidup; dan
15. Melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai
lingkup tugasnya.